Wednesday, May 2, 2018

Mengurus surat pindah yang masih dalam satu Provinsi (Bekasi-Indramayu)

Kali ini saya mau cerita tentang mengurus surat pindah yang masih dalam satu Provinsi (Bekasi-Indramayu) yang harus diurus setelah mantap tinggal di suatu tempat. kenapa segera diurus? karena jika lama tidak diurus akan menyulitkan kita diberbagai keperluan nantinya, seperti tidak mendapat hak pemilu daerah, persyaratan finansial maupun keperluan keluarga/pribadi seperti BPJS, membuka rekening di Bank yang memerlukan berkas kependudukan. atau jika belum mantap untuk pindah misalnya mengontrak dalam waktu yang sebentar minimal mempunyai surat domisili.

Bagi yang sudah pernah merasakan pindah ke luar kota mungkin sudah paham ya, caranya mengurus surat pindah. Tapi ini baru pertama kalinya buat saya "mengurus surat pindah yang masih satu provinsi" dari pengalaman ini saya mau sharing kepada pembaca yang membutuhkan, semoga saja bernilai manfaat. 😊

Awal pernikahan kami suami ikut tinggal sementara bersama orangtua saya, jadi saya dan suami tinggal di kota Bekasi. Beberapa tahun kemudian alhamdullilah kami memiliki rumah sendiri di kampung suami yakni Kabupaten Indramayu. Jadilah saya mengurus surat kepindahan yang sebelumnya tertunda selama 2 tahun karena belum saya urus, alias masih mengontrak dulu. mumpung saya sedang main ke Bekasi di rumah orangtua, sekalian saja mengurus surat pindah. saya segera menyiapkan berkas yang dibutuhkan seperti  KTP Asli suami & istri, KK asli, serta Foto copy semuanya.

Proses Cabut Berkas Bekasi Kota ke Kabupaten Indramayu

Mumpung saya sedang main ke Bekasi di rumah orangtua, sekalian saja mengurus surat pindah. saya segera menyiapkan berkas yang dibutuhkan seperti  KTP Asli suami & istri, KK asli, Bukti lunas PBB minimal tahun 2017, serta Foto copy semuanya, lalu saya datang ke rumah RT dan RW untuk laporan dan meminta surat pengantar yang nantinya akan dibawa ke Kelurahan.
  • Surat pengantar dari RT dan RW. 
Prosedur di Daerah Asal

1. MEKANISME DI KELURAHAN
  • Melapor kepada lurah membawa surat pengantar dari RT/RW
  • Mengisi dan menandatangani permohonan pindah
  • Mendapat surat permohonan pindah antar Kabupaten/kota dalam satu provinsi di kelurahan
2. MEKANISME DI KECAMATAN
  • Serahkan surat pengantar pindah yang tadi diberikan dari Kelurahan
3. MEKANISME DI DINAS CATATAN SIPIL
  • Kantor Capil akan mengeluarkan surat keterangan pindah, nah berkas/surat inilah yang nantinya kita bawa dan serahkan ke Kota/Kabupaten tujuan. 
Proses yang saya jalani sendiri memakan waktu yang cukup lama dari pagi hari sampai jam 2 siang, antrean yang membludak terutama di kantor catatan sipil, waktu itu sampai di kantor capil bentrok sama jam istirahat pegawai jadi terpaksa nunggu. oleh karena itu kesiapan jasmani dan biaya harus di persiapkan. biaya bukan untuk pegawai pelayanan masyarakat tapi buat jajan kalian yang gabut jika menunggu antrean terlalu lama.
"jajan dulu kita, sambil nungguin nomer antrian makan soto mie kayanya enak. soalnya udah masuk jam makan siang ini. Bungkus dua bang buat bocah di rumah "

Prosedur di Daerah Tujuan
Next, setelah beres di tempat asal saya mendapat surat pengantar lagi dari Capil kota Bekasi untuk nantinya di berikan lagi ke Dispenduk Indramayu. beberapa hari kemudian saya tiba di Indramayu dan langsung menuju kantor Dispenduk Indramayu yang berada di jl. Jendral Sudirman No.179, Kab.Indramayu.

Kalo pengalaman saya sendiri membawa surat pengantar pindah langsung ke Dispenduk/Capil Kabupaten Indramayu, beberapa juga ada yang melalui proses Kelurahan atau RT setempat. disana nanti di beri kita di beri pengantar untuk mengurus KK (kartu keluarga), dan E-ktp di Kecamatan. biar simpel di cerna, begini prosesnya

  • Pemohon membawa surat permohonan pindah yang telah ditandatangani camat dan serahkan kepada petugas di CAPIL/DISDUK
  • Kepala Dinas menerbitkan surat keterangan pindah datang
  • Simpan surat keterangan tersebut dengan baik karena nanti akan dibutuhkan sebagai pengganti KTP sementara KTP baru diterbitkan. 

nah, saat ini saya sedang on proses menunggu semua berkas itu seperti Kartu Keluarga, KTP suami yang belum E-Ktp, sekalian sama pembenaran nama akte akhdan yang berbeda dengan KK, pokoknya in sha allah bila ada umur panjang dan kesempatan, saya akan lanjutkan lagi tulisan tentang mekanisme pembenaran kesalahan nama di Akte Kelahiran atau KK (Kartu Keluarga).

Akhirnya kelar juga nyeleseiin draft blog yang sudah tertunda cukup lama. oke, cukup sampai disini dulu permisah sharing saya tentang "Mengurus surat pindah yang masih dalam satu Provinsi (Bekasi-Indramayu)" saya ucapkan terimakasih yang sudah sudi mampir di rumah blog agmiabella.com.

SELAMAT TINGGAL BEKASI TERCINTA, WELCOME INDRAMAYU!

6 comments:

  1. Mbak, saya pernahnya, urus surat pindah beda provinsi, dari Sumut ke DKI Jakarta. Tapi waktu di Jakarta hanya sampai kelurahan saja prosesnya. Karena kalau di Jakarta proses hanya sampai kelurahan, e-KTP, KK..enggak perlu sampai ke kecamatan.
    Kalau yang seprovinsi belum pernah..
    Trims sharingnya, bermanfaat ini...:)

    ReplyDelete
    Replies
    1. wah itu malah lebih menarik lagi yaa, "mengurus surat pindah anatr provinsi" tapi beda ya padahal keluar provinsi? kalo kakak saya malah cuma sampai kecamatan karena pindah cuma beda kecamatan.. hehe

      Delete
  2. Selamat untuk rumah barunya di Indramayu mbak :) semoga berkah dari berhijrah melingkupi keluarga anda

    ReplyDelete
  3. Waaahh panjang ya prosedurnya, jadi bahagia dan bersyukur banget jadi warga Surabaya, apa-apa serba online, saya malah urus akte anak kemaren plus ganti KK langsung dari RS, gak pakai surat ini itu di RT atau kelurahan.

    Semoga Indonesia ke depannya bisa lebih mudah prosedurnya dan bisa serba online :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah praktisnya.. Semoga saja makin kesini makin
      gampang 😊

      Delete